Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswi di Kabupaten Batang, Divonis Penjara Seumur Hidup
Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswi di Kabupaten Batang, Divonis Penjara Seumur Hidup
Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswi di Kabupaten Batang, Divonis Penjara Seumur Hidup
bulat.co.id -Seorang oknum guru agama salah satu SMPN di wilayah Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang berinisial AM (33) divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang, pada Senin (20/03/2023) Kemarin.
Terdakwa AM dinilai oleh Majelis hakim yang di ketuai oleh Haryuning Respanti dengan hakim anggota Harry Suryawan dan Nurachmat, secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan dan juga persetubuhan terhadap 11 siswinya.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dalam persidangan sebelumnya.
"Menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Haryuning Respanti selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan pada persidangan yang berlangsung tertutup pada Senin (2003/2023).
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dan juga pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel
Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua
Lolos dari Hukuman Mati, Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebulan, Polda Sumut Ringkus 1.467 Tersangka Narkoba dan Ratusan Kilo Narkotika
Komentar