2 Truk Bermuatan 18 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Polres Sumenep
2 Truk Bermuatan 18 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Polres Sumenep

Foto: Istimewa
Kapolres Sumenep AKBP Edo satya Kentriko (tengah) didampingi sepuluh Jajaran polres Sumenep
bulat.co.id -Bawa muatan pupuk subsidi tanpa dokumen, 2 truk diamankan Polres Sumenep. Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Sumenep AKBPEdo Satya Kentriko yang berlangsung di Lapangan Tennis Polres pada Rabu (15/3/2023).
Masing-masing Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jonto Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
"Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep," ujar Kapolres.
Edo melanjutkan, 2 truk bermuatan pupuk bersubsidi dengan volume yang berbeda dengan total 18 ton serta 2 sopir kini tengah diamankan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Unit Resmob Berhasil Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak

Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel

Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua
Komentar