Lagi, Aktor Ammar Zoni di Tangkap Atas Kepemilikan Sabu, 15 Orang Diamankan Saat Penggrebekan

Hendra Mulya - Sabtu, 11 Maret 2023 10:25 WIB
Lagi, Aktor Ammar Zoni di Tangkap Atas Kepemilikan Sabu, 15 Orang Diamankan Saat Penggrebekan
Foto : internet
bulat.co.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap

aktor Ammar Zoni atas tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih satu gram.

Advertisement

Ini kali kedua Ammar Zoni harus berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:

Ammar Zoni mendapatkan sabu tersebut dari sopirnya berinisial M (35) yang dibeli dari kawasan Kampung Boncos, Jakarta Barat bersama rekannya, R (37).

Tindaklanjuti Kasus AZ, Polsek Palmerah Grebek Kampung Boncos

Menindaklanjuti

penangkapan Ammar Zoni, Polsek Palmerah bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Penggrebekan ini dilakukan buntut penangkapan Ammar Zoni terkait narkoba. Dari penggrebekan ini, polisi mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim itu dilakukan Jumat (10/3/23) malam.

Kini 15 orang tersebut sudah berada di Polsek Palmerah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 15 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait narkoba, beberapa diantaranya adalah belasan cangklong hingga alat bong untuk sabu.

AZ Transfer Rp 1,5 Juta Untuk Membeli Sabu
Sebelum peristiwa penangkapan, ternyata Ammar Zoni mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada sopirnya untuk membeli narkoba jenis sabu.

Hal ini dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi. "Transaksi jual beli narkotika terjadi pada Rabu (8/3/23). Saat itu Ammar Zoni memerintahkan M untuk mencarikan sabu dengan mentransfer uang senilai Rp 1,5 juta," jelasnya.

Kemudian, tersangka M mengajak tersangka RH untuk membeli sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor menuju daerah Boncos.

Lalu kedua tersangka bertemu dengan seseorang bernama Bang yang biasa menyediakan narkoba jenis sabu di daerah Boncos tersebut.

Setelah membeli barang tersebut, tersangka M lalu memberi upah kepada RH sebesar Rp 500 ribu. Oleh RH, uang tersebut dipakai untuk membeli sabu dan digunakan bersama M di daerah Boncos.

Setelah memakai sabu, keduanya pun lalu bergegas untuk menyerahkan sabu titipan Ammar Zoni. Namun belum sampai barang haram tersebut ke tangan Ammar, keduanya dibekuk polisi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/23) sekira pukul 19.30 WIB.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru