Sumut Institute Laporkan Tindak Pidana Korupsi Dana PSR di Kabupaten Labuhanbatu ke Kepolisian RI

Hendra Mulya - Rabu, 08 Maret 2023 12:06 WIB
Sumut Institute Laporkan Tindak Pidana Korupsi Dana PSR di Kabupaten Labuhanbatu ke Kepolisian RI
bulat.co.id -Sumatera Utara Institute, Pusat Kajian Hukum Sumatera Utara melaporkan dugaan tindak korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR) yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu kepada Kepala Bagian Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Kota Medan.

Laporan dengan nomor : 05/S/SU-I/PKH-SU/XI/2022 Medan, 28 Nopember 2022 ini ada 7 yang dilaporkan, 5 dari pihak koperasi dan dua lainnya dari pihak perusahaan.

Menurut pelapor, Akhyar Idris Sagala, SH, ke tujuh lembaga yang diindikasi melaku tindak korupsi dana PSR di Kabupaten Labuhanbatu yakni, Koperasi Produsen Sawita Matra Jaya, Koperasi Produsen Karya Cipta Bersama Ajamu, Koperasi Produsen Sawita Prima Jaya, operasi Produsen Sawita Makmur Jawi, Koperasi Produsen Seira Mandiri Jaya, PT Wira Naumi Sadana dan PT Aljuzira Sama Dua.

"Ada lima koperasi dan dua perusahaan yang kita minta untuk dipanggil guna penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana PSR di Kabupaten Labuhanbatu," ujar Akhyar saat dikonfirmasi bulat.co.id, Rabu (8/3/23).

Dikatakan Akhyar, dugaan tindak korupsi penyaluran dana PSR ini sudah terjadi sejak 2021 hingga 2022 lalu. di Kabupaten Labuhanbatu, terang Akhyar, pada tahun 2021 disalurkan dana Peremajaan Sawit Rakyat dari BPDPKS terhadap 5 Koperasi dengan anggaran mencapai Rp 30.000.000 per hektar yang disalurkan
melalui Bank BRI sesuai penandatanganan di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 antara pihak koperasi dengan BPDPKS dan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara.

"Selaku yang konsen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum serta pelanggaran HAM, pihak kami menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat ini ke kepolisian," bebernya.

Dijelaskannya, luas lahan Koperasi Produsen Sawita Matra Jaya lebih kurang 256 hektar, akan tetapi, pekerjaan yang dilaksanakan pihak koperasi Produsen Sawita Matra Jaya dengan rekanan dari PT. Wira Naumi Sadana dan PT. Aljuzira Sama Dua tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam kontrak dan ketentuan standar yang diberikan BPDPKS, serta menggunakan minyak solar subsidi.

Masih kata Akhyar, untuk luas lahan Koperasi Produsen Karya Cipta Bersama Ajamu mencapai 113.07 hektar yang berada di Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara juga pengerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan.

"Intinya, lima koperasi dan dua rekanan ini pengerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian, sehingga timbulnya dugaan tindak korupsi yang sengaja dilakukan mereka demi kepentingan atau keuntungan pribadi," pungkas Akhyar.

Selain pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian dan ketentuan, kata Akhyar, terayata semua pengurus koperasi mendaftarkan lahanya sendiri untuk mendapatkan dana peremajaan sawit rakyat dengan cara melakukan pemecahan surat baru setiap empat hektar bekerjasama dengan kepala desa dan membuat atas nama orang lain.

"Selain itu, semua ketua koperasi ternyata bekerja sama dengan pihak rekanan agar mendapatkan komisi sebesar Rp 1500.000 perhektarnya, setiap pencairan pengerjaan dengan cara menaikan harga pengerjaan alat berat yakni sebesar Rp. 15.500.000 per hektarnya. Padahal, masih kata Akhyar, harga yang sebenarnya adalah Rp. 10.500.000 per hektar," terang Akhyar.

Masih kata Akhyar, ketua koperasi juga melakukan dugaan tindak korupsi dari pengadaan bibit sawit. Mereka meminta komisi dari pembelian bibit sawit dengan cara semua koperasi sengaja membeli bibit sawit diawal yang belum berumur satu tahun atau sekitar Rp 35.000, agar lebih murah.

"Akan tetapi harga dituliskan sesuai harga bibit sawit yang berumur 1 tahun agar sesuai anggaran sebesar Rp 44.000 per pohon dengan kebutuhan 140 pohon setiap hektarnya," ujarnya.

Bukan itu saja, Akhyar juga mengatakan kalau ketua koperasi juga melakukan korupsi dalam pembelian pupuk dan pestisida, dimana pupuk dan racun yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan dan harga yang sengaja ditambahi agar mendapatkan komisi dari pemasok pupuk.

"Semua pekerjaan yang tidak sesuai tersebut berupa pematangan lahan dengan alat berat, pengadaan bibit, racun dan penanaman serta pemupukan dalam program peremajaan sawit rakyat. Seluruh koperasi tersebut telah selesai dikerjakan oleh PT. Wira Naumi Sadana dan PT. Aljuzira Sama Dua serta telah dibayarkan oleh ketua koperasi walaupun pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dan membiarkan apa yang terjadi saat pengerjaan dan pengerjaan tersebut tanpa diawasi penuh oleh pendamping perusahaan sawit terdekat dan tanpa diperiksa, diverifikasi faktual ke lokasi oleh konsultan pengawas dari sucofindo. Akan tetapi konsultan pengawas memberikan rekomendasi kepada BPDPKS agar dicairkan dana kepada rekanan langsung," paparnya.

Oleh karena itu, Akhyar meminta agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa serta melakukan penyelidikan atas dugaan tindak korupsi dana PSR di Kabupaten Labuhanbatu.

"Kita mendesak agar semua pihak yang terlibat segera dipanggil dan pihak kepolisian dengan segera mengungkap kasus ini," tutupnya.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru