Tekat Bongkar Kasus Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Tersangka Tato Ajukan Justice Collaborator

Hendra Mulya - Senin, 06 Maret 2023 08:22 WIB
Tekat Bongkar Kasus Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Tersangka Tato Ajukan Justice Collaborator
bulat.co.id -Sulhanda Yahya alias Tato, salah satu tersangka pembunuhan terhadap Paino, mantan anggota DPRD Langkat yang tewas dengan luka tembak beberapa waktu lalu resmi mengajukan diri jadi Justice Collaborator (JC).

Kuasa hukum tersangka Tato, Irwansyah Putra Nasution di dampingi Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution mengatakan, Justice Colllaborator terhadap kliennya sudah diajukan ke LPSK dan saat ini masih dalam proses verifikasi.

"Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya," katanya.

Dari keterangan Tato dihadapan penyidik, lanjut Irwansyah, maka baru lah terungkap peran tersangka lainnya dalam aksi tersebut, termasuk otak pelaku pembunuhan terhadap Paino.

Dalam pengakuannya, masih kata Irwansyah, pembunuhan terhadap Paino sudah tiga kali direncanakan oleh otak pelaku berinisial TS. "Tiga kali sudah direncanakan, dua kali gagal dilakukan dan yang ketiga baru berhasil melakukan eksekusi pembunuhan itu," beber Irwansyah yang akrab disapa Ibey, Senin (6/3/23).

Tato juga mengaku, sebelum mengeksekusi Paino hingga tewas, para pelaku pertama kali dicekokin narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka TS.

Diceritakan Nasrullah, dalam pembunuhan ini, Tato berperan membonceng tersangka Dedi (eksekutor) sebelum menembak korban Paino. Tato juga memalangkan motornya agar motor Paino tidak bisa melintas sebelum di eksekusi.

Permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebelumnya diketahui terhadap peristiwa pembunuhan tersebut, Tato dan tersangka lainnya telah disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru