Edan!!! Dua Security Nekat Curi Barang Inventaris Ditempatnya Bekerja, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Hendra Mulya - Kamis, 02 Maret 2023 22:37 WIB
Edan!!! Dua Security Nekat Curi Barang Inventaris Ditempatnya Bekerja, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
bulat.co.id -Ada-ada saja tingkah dua petugas keamanan (Security) Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (P2P) Sumatera II ini. Mereka nekat melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya sendiri. Akibatnya, sudah kehilangan pekerjaannya, keduanya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Peristiwa itu diketahui pada Selasa (21/2/23) sekitar pukul 19.00 wib. Saat itu Kepala P2P datang ke gudang yang terletak di jalan Danau Tempe, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Sampai di TKP, korban mencurigai bahwa banyak barang inventaris milik gudang yang hilang. Kemudian, Kepala Balai P2P menghubungi seluruh staff dan Security yang bekerja di gudang tersebut.

Kemudian, Rabu (22/2/23) sekira pukul 13.00 wib, dilakukanlah pemeriksaan secara bersama-sama dan didapati bahwa telah hilang baut aksesoris Risha/Ruspin sebanyak 755 goni dengan harga satu goninya mencapai Rp 3.049.000. Selain itu, 823 goni plat besi aksesoris Risha/Ruspin seharga 1.595.000 per satu goninya juga hilang.

"Namun karena tidak ada kerusakan di semua bagian gudang, maka Kepala Balai P2P menginterogasi empat orang Satpam yang bertugas di gudang tersebut. Dari empat Satpam, dua mengakui telah melakukan pencurian," ujar Riswansyah, Kamis (2/3/23).

Atas kejadian tersebut, Balai P2P Sumatera II memberikan kuasa kepada Muslim Jaya (64) untuk membuat laporan ke Polsek Binjai Timur.

"Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian Polsek Binjai Timur kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (1/3/23) sekitar pukul 21.00 wib, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari karyawan P2P bahwa pelaku sudah diamankan di gudang, karena pelaku merupakan satpam dan bekerja di gudang P2P.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu J. Sitanggang beserta anggotanya meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku. "Sampai di TKP pelaku inisial W (38) dan DH (45) langsung diamankan.

"Atas kejadian tersebut, Balai P2P sebagai korban mengalami kerugian sebesar tiga miliar enam ratus empat belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah dan terhadap kedua pelaku W dan DH dikenakan melanggar pasal 363 KUHPidana," papar Riswansyah.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru