WNA Asal China Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencurian Dengan Pemberatan

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (27/2/23) lalu.
Tersangka itu adalah Lei Huibin (49) yang diketahui berdomisili di Dusun V, Pasar VIII, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/23) mengatakan, tersangka Lei Huibin akan dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 363 ayat (1) ke-4.
"Tersangka ini telah terbukti menjual pinang milik PT Aroma Jaya Indonesia kepada Subanrio dan Zakaria seberat 23 ton. Penjualan ini tanpa sepengetahuan pemilik," ujar Adre.
Diketahui, pinang milik PT Aroma Jaya Indonesia ini dijual tersangka melalui PT Zhongyu Hua Qiang dengan total harga mencapai Rp 415.280.000.
Saat ini tersangka sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai untuk dilakukan penahanan dan akan segera menjalani persidangan.

Optimis Juara, PJSI Labuhanbatu Berangkatkan Sembilan Atlet Judo

Bobby Nasution : Kampanye Adalah Penyampaian Program, Bukan untuk Saling Membenci

Meresahkan Warga Kota Binjai, Aksi Maling dan Narkoba Semakin Mengganas, Fakta!

Bertemu Jokowi, Paslon Wali Kota Binjai dan Wakil Nomor Urut 4, Amir-Jiji Bahas Strategi Penting Tuk Kemajuan Binjai

Pendukung Setia Hasian Deklarasi Menangkan Amir-Jiji, Katanya Lanjutkan dan Sempurnakan
