Pelaku Penganiaya dan Intimidasi Wartawan di Medan Ditahan, Dikenakan UU Pers dan KUHP

Hendra Mulya - Selasa, 28 Februari 2023 18:00 WIB
Pelaku Penganiaya dan Intimidasi Wartawan di Medan Ditahan, Dikenakan UU Pers dan KUHP
bulat.co.id -Terduga pelaku penganiayaan dan intimidasi terhadap terhadap wartawan di Medan, akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, Selasa (28/2/23).

Selain itu, pelaku juga telah ditahan pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Kuasa hukum pelapor dan korban Irwansyah Putra Nasution SH menjelaskan, tersangka Jay alias Rakes dikenakan pasal 18 undang-undang Pers Tahun 1999 dan pasal 335 KUHP.

"Penetapan tersangka setelah laporan polisi LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. Kita juga serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik seperti handphone yang pecah, visum et repentum, pakaian korban, serta saksi-saksi," kata Irwansyah.

Irwansyah yang biasa disapa Ibey mengucapkan terima kasih pada organisasi profesi jurnalis seperti AJI dan IJTI serta jurnalis yang sudah menyuarakan dan menyiarkan peristiwa menghalang-halangi dan penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang bekerja, sehingga menjadi viral dan atensi pihak kepolisian.

"Saya ucapkan terima kasih pada semuanya, mari kawal perkaranya sampai ke Pengadilan, agar keadilan bisa didapatkan dan tidak ada terjadi peristiwa yang sama," harapnya.

Dirinya juga sangat berterima kasih kepada Polri yang telah mengawal kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap wartawan.

Adapun korban dari peristiwa dugaan tindak pidana ini yakni Suriyanto dari Brata Yuda sebagai pelapor dan korban Bahana Situmorang dari TV One, Daouglas dari detik.com, Alfian dari Tribun Medan dan Tuti Alawiyah Lubis sebagai saksi dari SCTV sekaligus ketua IJTI Sumut.

"Saya mengingatkan kepada semua pihak, bahwa tidak diperbolehkan menghalang-halangi kerja jurnalistik karena jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi oleh undang-undang," tutupnya.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru