Pelaku Curanmor Tewas Dikeroyok Masa, Korban Malah Ditetapkan Tersangka

Hendra Mulya - Senin, 27 Februari 2023 16:33 WIB
Pelaku Curanmor Tewas Dikeroyok Masa, Korban Malah Ditetapkan Tersangka
Foto : detikcom
bulat.co.id -Korban pencurian sepeda motor, Junaidi (37) ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin (27/2/23).

Junaidi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Imam Khazali (34) dan Ahmad Darmawan (34) yang diduga kuat juga terlibat aksi pengeroyokan terhadap Eko Hardiansyah (34), terduga pelaku pencurian sepeda motor.

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah keluarga Eko Hardiansyah melaporkan aksi pengeroyokan itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan ketiga tersangka yang satu diantaranya merupakan korban pencurian.

"Memang benar, dalam kasus ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai dalang pengeroyokan," ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP. Andi Baso Rahman, Senin (27/2/23).

Dijelaskan Andi, penetapan ketiga tersangka itu dilakukan berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang saat itu melihat peristiwa pengeroyokan tersebut. Bahkan, dari hasil rekaman video memang terlihat ketiga tersangka dan mereka juga sudah mengakui seluruh perbuatannya.

"Jadi dari hasil penyelidikan, memang mengarah kepada tiga tersangka ini, nah, salah satunya yah, pemilik sepeda motor itu. Jadi saat ini rekaman video juga sudah kita amankan sebagai barang bukti," katanya.

Diceritakan Andi, sebelum peristiwa terjadi, pemilik motor yang ditetapkan tersangka memarkirkan sepeda motornya dengan posisi kunci kontak menyangkut di stop kontak di depan tempat pangkas rambut.

Melihat ada kesempatan, Eko berniat melakukan pencurian. Sepeda motor yang dikendarai korban kemudian disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian.

Usai menyembunyikan sepeda motornya, kemudian Eko melakukan aksi pencuriannya. Junaidi yang mengetahui sepeda motornya dicuri, kemudian berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan itu langsung mengepung Eko.

Saat itu juga, Eko mencoba melarikan diri hingga melewati rawa. Namun saat di perkebunan karet, seratusan orang sudah mengepungnya. "Saat peristiwa terjadi, Eko sempat mengancam warga yang memergokinya dan mengepungnya dengan menggunakan senjata tajam," jelas Andi.

Berdasarkan keterangan pihak Puskesmas Tanjung Raja, korban meninggal di tempat kejadian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 170 ayat ke 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru