Edan!!! Tak Terima Dinasihati, RS Tega Aniaya Ibu Pacarnya
Tidak terima dengan hal itu, akhirnya A melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risalmengatakan, saat ini pelaku RS telah berhasil diringkus saat berada dirumahnya, di kawasan BTN Hartaco Non Blok, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo sekitar pukul 11.45 WITA, Jumat (24/2/23) kemarin.
"Dari informasi yang diterima, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan sebanyak satu kali," terangnya.
Saat diringkus, pelaku RS mengakui segala perbuatannya yang telah menganiaya korban A, ibu kandung EC, yang merupakan pacarnya sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku RS melakukanpenganiayaan itu lantaran tidak terima dinasihati oleh A saat hendak jalan dengan EC pada Kamis (23/2/23) lalu.
Bukannya menerima nasihat orang tua, RS malah emosi dan langsung memukul korban tepat dibagian wajahnya. Akibatnya, wajah korban mengalami luka lembam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (I) KUHPidana.