Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Berikut Penjelasannya
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Berikut Penjelasannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana
bulat.co.id -Menanggapi vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut.
Melalui rilis yang diterima bulat.co.id pada Rabu (15/2/2023) I Ketut menyatakan, tetap menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
" Kita akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga:Richard Elizer Divonis 1,5 Tahun Penjara
I Ketut juga menerangkan, akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Dua Pencuri Alus Listrik Bitcoin Divonis Hakim Lima Tahun Setengah, Ini Kata Jaksa
PN Labuhanbatu Vonis Bebaskan Freddy Simangunsong Usai Dituding Cabuli Keponakan
Vonis Bebas Bupati Mimika Dianulir, KPK Apresiasi Putusan MA
Komentar