DD Sumut Layangkan Surat ke Perbankan, Hentikan Sementara Transaksi Keuangan WALHI

DD Sumut Layangkan Surat ke Perbankan, Hentikan Sementara Transaksi Keuangan WALHI
- Kamis, 02 Februari 2023 17:47 WIB
DD Sumut Layangkan Surat ke Perbankan, Hentikan Sementara Transaksi Keuangan WALHI
Foto: Istimewa
Koordinator TPH-DD WALHI Sumut, Harisan Aritonang, SH

Baca juga: DN dan EN WALHI Diduga Langgar Prinsip, DD WALHI Sumut Gugat ke PN Jakarta Selatan


Advertisement

Haris juga menambahkan, hal tersebut juga merupakan upaya menjaga anggaran WALHI agar tidak digunakan ke arah yang tidak jelas.

Baca Juga:


"selain itu juga, supaya Dewan Nasional (DN) dan Eksekutif Nasional (EN) WALHI tidak menggunakan anggaran yang sekarang ke arah yang tidak jelas. Bahkan kami khawatir sumber daya WALHI dipakai untuk mengkerdilkan lembaga anggota atau orang yang dengan kridibilitas tinggi mengawal advokasi lingkungan, kita juga tidak ingin anggaran WALHI digunakan untuk merusak demokrasi dan sistem berorganisasi, melanggar hak asasi dan cenderung mengarah pada mementingkan kepentingan serta ego perorangan sebagai DN dan EN," papar Haris.


Permohonan penghentian transaksi keuangan WALHI ini terkait dengan persoalan gugatan yang didaftarkan oleh TPH-DD WALHI Sumut melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023, lalu.


Pokok gugatan terhadap Dewan Nasional (DN) WALHI dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak serta tanpa dasar anggota DD WALHI Sumatera Utara yang sekaligus menjabat sebagai Ketua.


"Kami sangat yakin, lembaga Perbankan/Bank yang kami surati ini adalah Bank yang dipercaya oleh publik, memiliki kredibilitas, integritas dan akuntabilitas yang sangat tinggi, sehingga sangat hati-hati dalam memberikan layanan Perbankan kepada nasabahnya baik perorangan maupun kelembagaan," tambah Haris.


"Oleh karena itu, supaya terjaminnya rasa keadilan dan kedudukan yang sama dimata hukum, maka harapan kami pihak perbankan atau bank bisa mengakomodir permintaan kami ini," pungkas Haris.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru