Diduga Jual Pertalite dan Bio Solar ke Pengusaha, SPBU Brohol Diduga Langgar UU Migas
SPBU Brohol Diduga Langgar UU Migas

Foto: bulat.co.id/redaksi
Kolase bulat.co.id
bulat.co.id -Langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Bio Solar di Kota Tebing Tinggi menyulitkan masyarakat dan pengendara dalam beberapa hari belakangan ini. Ternyata Hilangnya BBM tersebut, diduga karena diperjual-belikan kepada pengusaha.
Dalam pantauan awak media, dugaan penyelewengan tersebut dilakukan SPBU nomor: 14.206.1136 yang berada di Kelurahan Brohol, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. BBM jenis Bio Solar dan Pertalite Subsidi tersebut diduga dijual kepada pengusaha dari dalam kota maupun luar Kota Tebing Tinggi, Senin (30/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
SPBU tersebut diduga telah melanggar peraturan Undang-undang Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55 yang berbunyi "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00-(Enam puluh milyar rupiah)".
Pertamina juga telah melakukan upaya minimalisir penyelewengan dengan memberikan Brosur Himbauan kepada seluruh SPBU Se-Indonesia yang bertuliskan "Awas Bisa Dipidana! Pembelian Solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk Disalahgunakan/Diperjualbelikan Kembali Tanpa Izin Usaha Migas Adalah Pelanggaran yang dapat Dipidana".
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri

Kasat Lantas AKP Nanang Kusumo Pimpin Apel Stand By Polres Tebing Tinggi

Polres Tebing Tinggi Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Imlek 2025

Polres Tebing Tinggi Patroli Berantas Geng Motor dan Balap Liar

Polres Tebing Tinggi Selidiki Penyebab Kebakaran Rumah di Sri Padang
Komentar