Pemimpin Ponpes di Jember Bantah Lakukan Pencabulan

Istimewa
Ilustrasi
Dari rekaman kamera CCTV itulah istri sang kiai Himmatul Aliyah melihat sejumlah aktivitas sang suami yang mengarah ke perselingkuhan dan pencabulan. Kepada Vita, Himmatul menyampaikan bahwa aktivitas suaminya itu sudah berlangsung lama. Kepada Vita juga istri sang kiai menyatakan dirinya hendak melapor dengan menggunakan bukti rekaman CCTV itu.
"Katanya hal itu sudah berlangsung lama, nah Bu Nyai menyampaikan jika sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi," kata Vita.
Dengan bukti itu, kata Vita, sang istri bisa melapor dengan dugaan perzinaan yakni dengan Pasal 284 KUHP yang mana ancaman hukumannya 9 bulan penjara. Tidak hanya itu, dengan pertimbangan santriwati yang di bawah umur, bila dugaan pencabulan itu benar maka Vita menyebutkan terhadap sang kiai juga bisa diterapkan UU Perlindungan Anak.
"Karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara," sambung Vita yang mengaku sudah menyarankan Himmatul membawa serta para korban didampingi orang tuanya sehingga bisa dimintai keterangan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Santri Ponpes Darul Zakir Alwi Raih Medali Emas Tingkat Nasional, Riau Open Competition 2025

Sat Narkoba Polres Sergai Gelar Bakti Sosial ke Ponpes dan Masyarakat Peringati Hari Jadi Humas ke-73

Warga Banjar Malayu Siap Menangkan "ON MA"

Koridor V Transjatim Bangkalan - Surabaya Resmi Beroperasi

Bobby Nasution Kunjungi Pimpinan Pondok Pesantren se-Tabagsel dan Ziarah Makam Tuan Guru Nabundong

DPW PKS Jatim Instruksikan Semua Kader Dukung Fattah Jasin - Mujahid
Komentar