Masa Tahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 60 Hari

Istimewa
Ferdy Sambo
Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari tahanan. Dia mengatakan PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk.
"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ujarnya.
Dia juga menyebut PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai. Djumyanto menyebut ada pasa di KUHAP yang memperbolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa penahanan.
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," jelas Djuyamto.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Dukung Ketahanan Pangan, BPS Labuhanbatu Siap Bersinergi Bersama DPD TMI Labuhanbatu

Giat Monev Ketahanan Pangan dan Senjata Api 10 Polres Jajaran Polda Sumut digelar di Sergai

Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Antisipasi Bencana Gempa Bumi, Rutan Pemalang Gelar Simulasi Penyelamatan
Komentar