Masa Tahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 60 Hari

Istimewa
Ferdy Sambo
Berikut bunyi pasal 26:
(1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Dalam kasus Ferdy Sambo, dilansir dari detikcom, Selasa (3/1/2023), Sambo mulai dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022 lalu. Jika dihitung dari 10 Oktober hingga 9 Januari 2023 itu total Sambo telah ditahan 92 hari.
"Yang dilimpahkan itu ada 12 berkas perkara, 11 surat dakwaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Dukung Ketahanan Pangan, BPS Labuhanbatu Siap Bersinergi Bersama DPD TMI Labuhanbatu

Giat Monev Ketahanan Pangan dan Senjata Api 10 Polres Jajaran Polda Sumut digelar di Sergai

Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Antisipasi Bencana Gempa Bumi, Rutan Pemalang Gelar Simulasi Penyelamatan
Komentar