Masa Tahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 60 Hari

Istimewa
Ferdy Sambo
bulat.co.id -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo yang habis pada 9 Januari mendatang. Masa penahanan Ferdy Sambo ternyata masih bisa diperpanjang selama 60 hari.
Aturan mengenai masa penahanan ini diatur dalam KUHAP. Masa penahanan pada tingkat pengadilan negeri itu diatur dalam pasal 26.
Baca Juga:Ada Lemari Khusus Senjata di Rumah Ferdy Sambo
Dalam pasal 26 dijelaskan bahwa hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara pidana berwewenang mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama 30 hari. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 60 hari.
Jika dalam waktu 90 hari dari total masa penahanan pertama dan perpanjangan, pemeriksaan belum selesai. Maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Dukung Ketahanan Pangan, BPS Labuhanbatu Siap Bersinergi Bersama DPD TMI Labuhanbatu

Giat Monev Ketahanan Pangan dan Senjata Api 10 Polres Jajaran Polda Sumut digelar di Sergai

Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Antisipasi Bencana Gempa Bumi, Rutan Pemalang Gelar Simulasi Penyelamatan
Komentar