Masa Tahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 60 Hari

- Selasa, 03 Januari 2023 14:30 WIB
Masa Tahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 60 Hari
Istimewa
Ferdy Sambo
bulat.co.id -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo yang habis pada 9 Januari mendatang. Masa penahanan Ferdy Sambo ternyata masih bisa diperpanjang selama 60 hari.

Aturan mengenai masa penahanan ini diatur dalam KUHAP. Masa penahanan pada tingkat pengadilan negeri itu diatur dalam pasal 26.

Baca Juga:Ada Lemari Khusus Senjata di Rumah Ferdy Sambo

Dalam pasal 26 dijelaskan bahwa hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara pidana berwewenang mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama 30 hari. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

Jika dalam waktu 90 hari dari total masa penahanan pertama dan perpanjangan, pemeriksaan belum selesai. Maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru