Arif Rachman Belikan Peti Mati Brigadir Yosua Seharga Rp10 Juta

- Kamis, 22 Desember 2022 13:10 WIB
Arif Rachman Belikan Peti Mati Brigadir Yosua Seharga Rp10 Juta
Istimewa
AKBP Arif Rachman Arifin saat jalani sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
bulat.co.id -Jaksa menghadirkan mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, sebagai saksi di sidang kasus perusakan CCTV hingga menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Arif bercerita soal dirinya diperintah menyiapkan peti mati untuk Yosua.

Arif yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini dihadirkan sebagai saksi di sidang dengan terdakwa mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria. Arif awalnya menceritakan apa yang dialaminya pada 8 Juli 2022 atau saat Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Arif mengatakan dirinya dihubungi Agus, yang kala itu berpangkat Kombes, sekitar pukul 22.30 WIB. Dia menyebut Agus memerintahkan dirinya berangkat ke RS Polri Kramat Jati untuk melakukan pengamanan autopsi.

Baca Juga:Ada Lemari Khusus Senjata di Rumah Ferdy Sambo

"Saya langsung berangkat ke rumah sakit," ujar Arif di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022), seperti dilansir detikcom.

Agus mengatakan dirinya bertemu dengan Kombes Susanto dan sejumlah anggota Provos di RS Polri. Selain itu, katanya, ada sejumlah penyidik yang juga berada di rumah sakit itu.

Arif mengatakan awalnya tak tahu siapa yang diautopsi saat itu. Menurut Arif, dirinya hanya diberitahu bahwa mayat yang diautopsi adalah anggota Brimob.

"Waktu itu hanya dikasih tahu anggota Polri, Brimob," ucapnya.

Arif mengaku melihat ada empat luka tembak di mayat saat itu. Dia menyebut dokter yang melakukan autopsi menyebut luka itu sebagai luka masuk.

"Setelah dilakukan autopsi saksi dikasih hasilnya gimana?" tanya jaksa.

"Disampaikan 'kita sudah autopsi ini ditemukan ada satu anak peluru di dalam tubuh'. Terus dokter buat laporan sementara hasil autopsi," ucapnya.

Dia mengatakan adik Yosua juga datang ke RS Polri. Arif mengaku tahu kalau yang diautopsi adalah Brigadir Yosua.

"Tahu setelah Pak santo pamit buat ambil baju dinasnya almarhum di Duren Tiga, kasih tahu. Terus saya tanya ini ajudan siapa, 'Ini ajudan Pak Kadiv'," ujarnya.
Sambo saat itu merupakan Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen. Jaksa lalu bertanya apa lagi yang dilakukan Arif malam itu.

"Setelah autopsi itu saya lapor ke Kombes Agus dan beliau perintahkan untuk mencari...," ucap Arif, yang kemudian dipotong jaksa.

"Saksi hubungi?" tanya jaksa.

"Telepon jam 2-an (9 Juli dini hari). Saya lapor mohon 'Izin Bang untuk autopsi sudah selesai sekarang proses merapikan kembali organ tubuh almarhum'," ucap Arif.

"Apa jawaban terdakwa Agus?" tanya jaksa.

"(Agus bertanya) 'Peti sudah ada belum?'. Saya bilang peti belum ada bang. (Dijawab) 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit'. Kebetulan di ruang autopsi kamar jenazah dan saya tanya tersedia peti jenazah," ujar Arif.

Jaksa kemudian bertanya berapa harga peti tersebut. Arif mengatakan harga peti tersebut Rp10 juta.

"Kurang lebih Rp 10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," tuturnya.

Dia mengaku beristirahat setelah mengurus peti. Setelah itu, kata Arif, Agus memerintahkan dirinya mengantar peti jenazah Yosua ke bandara untuk diterbangkan ke Jambi.

"Saya jam 6 sudah tinggalkan bandara balik ke rumah," ujar Arif.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru