KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Tersangka baru tersebut adalah hakim yustisi di MA.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," tambah dia, dilansir dari detikcom.
Baca Juga:KPK OTT 4 Orang Terkait Suap, Salah Satunya Pimpinan DPRD Jatim">KPK OTT 4 Orang Terkait Suap, Salah Satunya Pimpinan DPRD Jatim
Ali belum menjelaskan detail identitas hakim yang menjadi tersangka baru tersebut. Dia juga belum menjelaskan peran hakim tersebut dalam kasus ini.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Ali.
Ali mengatakan KPK membutuhkan dukungan publik. Dia mengatakan kasus ini bakal diusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tutur Ali.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Nelayan Mitra Bajo Menolak Aktivitas Reklamasi di Pantai Mawatu
Komentar