Menkumham Angkat Bica Soal Pasal Zina
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
bulat.co.id -Pemerintah memberikan penjelasan soal pasal zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penjelasan ini diberikan usai disorot pihak asing.
"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (sex di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di KJRI Jeddah, Rabu (7/12/2022).
Yasonna menjelaskan seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.
Baca Juga:KUHP Baru">Pemerintah Bantah Dubes AS Kritik KUHP Baru
"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," ucapnya, seperti dilansir dari detikcom.
Yasonna menyebut adanya pihak yang mengangkat isu pasal zina ini, dan mengembangkan tafsiran pasal ini mengurusi ranah privat seseorang.
"Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita," ungkap Yasonna.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel
Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua
Steffy Burase dan Eks Gubernur Aceh Cerai, Begini Dampak Hukum Nikah Siri Bila Istri Pertama Melawan
Sebulan, Polda Sumut Ringkus 1.467 Tersangka Narkoba dan Ratusan Kilo Narkotika
Komentar