Menkumham Angkat Bica Soal Pasal Zina

- Kamis, 08 Desember 2022 11:10 WIB
Menkumham Angkat Bica Soal Pasal Zina
Istimewa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
bulat.co.id -Pemerintah memberikan penjelasan soal pasal zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penjelasan ini diberikan usai disorot pihak asing.

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (sex di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di KJRI Jeddah, Rabu (7/12/2022).

Yasonna menjelaskan seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.

Baca Juga:KUHP Baru">Pemerintah Bantah Dubes AS Kritik KUHP Baru

"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," ucapnya, seperti dilansir dari detikcom.

Yasonna menyebut adanya pihak yang mengangkat isu pasal zina ini, dan mengembangkan tafsiran pasal ini mengurusi ranah privat seseorang.

"Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita," ungkap Yasonna.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru