Penyebar Foto Korban dan Pelaku Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

Istimewa
Ilustrasi
Kominfo juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.
Sebelumnya, Polri telah mengonfirmasi bom yang meledak di markas Polsek Astanaanyar, diduga merupakan aksi bom bunuh diri.
"Iya, dugaan bom bunuh diri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Warga Kecewa, Sidang Terdakwa Komplotan Pelempar Bom Molotov ke Rumah Wartawan di Pancur Batu Tiba-tiba Ditunda

Israel Dilaporkan Bertanggung Jawab atas Kematian Ratusan Warga di Lebanon Selatan

Daftar 10 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Indonesia Tahun 2024 versi Webometrics, Kampus Muhammadiyah Dominan

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar