Penyebar Foto Korban dan Pelaku Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

- Rabu, 07 Desember 2022 14:00 WIB
Penyebar Foto Korban dan Pelaku Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun
Istimewa
Ilustrasi
Kominfo juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.

Sebelumnya, Polri telah mengonfirmasi bom yang meledak di markas Polsek Astanaanyar, diduga merupakan aksi bom bunuh diri.

"Iya, dugaan bom bunuh diri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru