Penyebar Foto Korban dan Pelaku Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun
Ilustrasi
Kominfo juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.
Sebelumnya, Polri telah mengonfirmasi bom yang meledak di markas Polsek Astanaanyar, diduga merupakan aksi bom bunuh diri.
"Iya, dugaan bom bunuh diri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Warga Kecewa, Sidang Terdakwa Komplotan Pelempar Bom Molotov ke Rumah Wartawan di Pancur Batu Tiba-tiba Ditunda
Israel Dilaporkan Bertanggung Jawab atas Kematian Ratusan Warga di Lebanon Selatan
Daftar 10 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Indonesia Tahun 2024 versi Webometrics, Kampus Muhammadiyah Dominan
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel
Komentar