Penyebar Foto Korban dan Pelaku Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

- Rabu, 07 Desember 2022 14:00 WIB
Penyebar Foto Korban dan Pelaku Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Berdasarkan Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku penyebar foto tanpa sensor terancam penjara 4 tahun. Hal ini juga berlaku bagi siapa saja yang menyebarkan foto korban dan pelaku ledakan bom di Polsek Astana Anyar dilarang disebarkan.

Berdasarkan informasi di lokasi kejadian juga ditemukan potongan tubuh manusia. Informasi berupa pesan berantai, foto, dan video tentang ledakan bom di Polsek Anstana Anyar juga beredar di internet.

Namun, seperti dilansir CNBC, pengguna internet harus berhati-hati dan menahan diri dalam meneruskan foto tanpa sensor korban dan pelaku aksi bom bunuh diri tersebut.

Baca Juga:Bom Meledak di Polsek Astanaanyar Bandung">Bom Meledak di Polsek Astanaanyar Bandung

UU ITE mengatur soal penyebaran konten kekerasan lewat internet, termasuk foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri.

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Sementara itu, pasal 45B berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru