Terpidana Korupsi Proyek Awololong Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Lembata
Terpidana Korupsi Proyek Awololong Serahkan Uang Pengganti
Terdakwa kasus korupsi proyek Awololong di Lembata serahkan uang pengganti di Kejaksaan
bulat.co.id -Kejaksaan Negeri Lembata mengeksekusi uang pengganti dari Abraham Yehezekibel Tsazaro Limanto, terpidana korupsi proyek Pembangunan Dermaga Jeti dan Kolam Renang Apung di Pulau Siput, Awololong, Kabupaten Lembata, pada Selasa (6/12/2022).
Diketahui, eksekusi penyetoran uang pengganti itu senilai Rp. 349.907.638,07 itu terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata sekitar pukul 10.00 WITA dan disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Harianto, selaku Penuntut Umum beserta jajaran Kejaksaan Negeri Lembata.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Teddy Valentino dalam rilis yang diterima media, dijelaskan bahwa, pengembalian uang pengganti itu dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5658 K/Pid.Sus/2022.
"Bahwa uang pengganti tersebut diserahkan oleh kakak kandung Terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata Harianto," tulis Kasi Intel Teddy Valentino.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa KKNT Fisip Unwira Bersama Bawaslu Lembata Beri Sosialisasi Pendidikan Politik
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Karang Taruna Desa Jontona Soroti Persoalan Kelengkapan Aparat Desa
Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel
Anggota Bawaslu Lembata NTT Dipecat, Ini Kasusnya
Komentar