Terungkap, Faktor Sakit Hati Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Karyawan HKI

Istimewa
Gelar perkara atas kasus pembunuhan oleh IMH terhadap karyawan IHK di halaman Mako Polres Langkat.
bulat.co.id - Terungkap, ternyata faktor sakit hati membuat terduga pelaku IMH (37) warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan IV Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat nekat menghabisi nyawa korban Iken Purpendi (42) yang tidak lain adalah karyawan HKI dan warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat yang terjadi pada Senin (28/11/2022) pukul 10:00 WIB.
Hal ini dikatakan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok Sik saat melaksanakan press rilis di halaman Mako Polres Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (29/11/2022).
"Jadi pelaku ini sakit hati dengan ucapan korban, sehingga pelaku tidak senang dan emosi," ujar Danu.
Untuk pelaku, terang Danu, akan dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Dukung Kinerja Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar Terbungkus Karung

Gerak Cepat Tak Sampai 1x24 jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan

Pelaku Pembunuh Mayat MS X Dibuang Di Karo Berhasil Dibekuk
Komentar