Terungkap, Faktor Sakit Hati Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Karyawan HKI
Gelar perkara atas kasus pembunuhan oleh IMH terhadap karyawan IHK di halaman Mako Polres Langkat.
bulat.co.id - Terungkap, ternyata faktor sakit hati membuat terduga pelaku IMH (37) warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan IV Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat nekat menghabisi nyawa korban Iken Purpendi (42) yang tidak lain adalah karyawan HKI dan warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat yang terjadi pada Senin (28/11/2022) pukul 10:00 WIB.
Hal ini dikatakan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok Sik saat melaksanakan press rilis di halaman Mako Polres Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (29/11/2022).
"Jadi pelaku ini sakit hati dengan ucapan korban, sehingga pelaku tidak senang dan emosi," ujar Danu.
Untuk pelaku, terang Danu, akan dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Gerak Cepat Tak Sampai 1x24 jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan
Pelaku Pembunuh Mayat MS X Dibuang Di Karo Berhasil Dibekuk
Divre I Sumut Himbau Masyarakat Disiplin di Perlintasan Sebidang, Demi Keselamatan Bersama
Rekon Pembunuhan Eks Wartawan Digelar
Tragedi Kekerasan di Nias: Kakek 60 Tahun Tewas Dibacok oleh Tetangga
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Komentar