Belum 24 Jam, Personil Polres Langkat Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mandor PT Rapala
Kasus Pembunuhan Mandor PT Rapala Langkat

Foto: Istimewa
Terduga Pelaku pembunuhan mandor di PT. Rapala Langkat
Baca juga: Takut Diteror Pasca Bentrok, Warga Poktan Mekar Jaya 'Nginap' di Polres Binjai
"Barang-barang milik korban pun dikuasai pelaku, dalam hal ini pelaku diancam pasal 365 dan 338 pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, diancam hukuman mati," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya terpaksa melakukan pembunuhan lantaran korban terbangun dan melihat wajahnya saat melakukan aksi pencurian.
"Pelaku pernah bekerja dengan korban dulu, sekitar 6 bulan, sehingga pelaku beranggapan kalau di atas tanggal 20 korban memegang uang banyak, tapi ternyata saat melakukan aksinya korban tidak mempunyai uang.
(HE)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Dukung Kinerja Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar Terbungkus Karung

Gerak Cepat Tak Sampai 1x24 jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025
Komentar