Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton Dipolisikan

- Kamis, 24 November 2022 10:58 WIB
Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton Dipolisikan
Istimewa
Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton.


Laporan terhadap Sule hingga Budi Dalton ini diterima polisi dan teregister dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 November 2022.

Dalam laporan itu Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan di Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 156A KUHP.

Sejauh ini, Budi Dalton telah menyampaikan permohonan maaf lewat sebuah video. Ia menegaskan miras yang dimaksud adalah minuman Rasulullah, bukan minuman keras.

"Bagi yang pernah menonton potongan film itu sekali lagi saya minta maaf, video itu saya buat kurang lebih 3 tahun lalu dan saat itu saya sudah membuat beberapa klarifikasi," kata Budi Dalton dikutip dari YouTube Malahmandar TV.

"Apa yang saya ucapkan di situ tidak seperti apa yang kita tonton. Saya di bidang sastra saya ingin menghilangkan dogma dengan narasi negatif menjadi positif hanya saja dalam contohnya saya kurang tepat," ujarnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru