Diduga Penerapan Pasal Dakwaan Keliru, Kuasa Hukum Toni Minta Keadilan

Kuasa hukum terdakwa Toni
- Rabu, 23 November 2022 22:51 WIB
Diduga Penerapan Pasal Dakwaan Keliru, Kuasa Hukum Toni Minta Keadilan
Foto: Bany Nasution
Foto Sidang eksepsi terdakwa Toni di Pengadilan Negeri Medan
bulat.co.id -Tim kuasa hukum terdakwa Toni membacakan pertentangan antara perbuatan hukum dan penerapan sanksi hukum dalam sidang eksepsi, di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/11/2022).

Kuasa Hukum Terdakwa Toni, Ahmad Afandy Muliawan menilai bahwa dakwaan pertama terdakwa, yang didakwa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2 undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 nomor 2008 tentang informasi dan elektronik.

"Terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang diterapkan dalam dakwaan," ucapnya kepada wartawan.

Sambungnya, hal ini diketahui dari surat uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan secara implisit (mutlak-red) bahwa peristiwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan yang menerapkan pasal 28 ayat 1 yakni : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan brrita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Kemudian pada pasal 45a ayat 2 menerangkan: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Sehingga menjadi pertanyan besar, apa kaitannya berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dengan menyebarkan informasi yang dituju, untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat?" tanya Afandi.

Sambungnya, kemudian pada pasal 45 ayat 2 tersebut telah dijelaskan secara terang sebagaimana dimaksud dengan pasal 28 ayat 2.

"Sedangkan JPU menerepkan pasal 28 ayat 1, sehingga telah jelas dan terang terdapat kekeliruan JPU dalam menerapkan pasal terhadap terdakwa," ujarnya.

"Kami berharap dalam kasus ini, pihak hakim dapat memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Terdakwa Toni mengaku kasus ini terlalu dipaksakan oleh pihak terkait. Untuk itu, ia berharap bisa terbebas karena banyak kekeliruan dalam dakwaan.

"Sebagai rakyat indonesia yang berhak mendapatkan keadilan hukum yang sama, tapi pihak jaksa malah minta tunda seminggu untuk jawab eksepsi tersebut. Sungguh miris hukum dapat dibeli dan dibuat suka-suka untuk penguasa," ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat pelapor Felix Juwono melaporkan Toni Tan pada 23 November 2021 ke Poldasu yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 1832/ XI/ 2021 atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dengan media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana yang terjadi pada perusahaan pialang PT Wallwade Global International Cabang Medan.

Kemudian pada (24/5/2022) Toni ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Poldasu. Proses penyidikan sebagai tersangka berjalan lancar.

Proses penyidikan terus berjalan sampai pada (9/9/2022) tanpa melalui proses gelar berkas Toni dinyatakan lengkap (P21) dan langsung ditahan pihak Kejari Medan pada (25/10/2022).

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru