Diduga Penerapan Pasal Dakwaan Keliru, Kuasa Hukum Toni Minta Keadilan
Kuasa hukum terdakwa Toni

Foto: Bany Nasution
Foto Sidang eksepsi terdakwa Toni di Pengadilan Negeri Medan
Sebelumnya, kasus ini bermula saat pelapor Felix Juwono melaporkan Toni Tan pada 23 November 2021 ke Poldasu yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 1832/ XI/ 2021 atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dengan media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana yang terjadi pada perusahaan pialang PT Wallwade Global International Cabang Medan.
Kemudian pada (24/5/2022) Toni ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Poldasu. Proses penyidikan sebagai tersangka berjalan lancar.
Proses penyidikan terus berjalan sampai pada (9/9/2022) tanpa melalui proses gelar berkas Toni dinyatakan lengkap (P21) dan langsung ditahan pihak Kejari Medan pada (25/10/2022).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Optimalkan Pemungutan Pajak dan Opsen, Pemkab Sergai Teken Kerja Sama dengan Pemprov Sumut

Demo MARGASU : Pj. Gubsu Tidak Netral Ajak Relawan IPDN Dukung Bobby, Aulia Rahman Jadi Tumbal

APH Telusuri Dugaan Korupsi Dana PON 2024 Aceh – Sumut : PJ Gubernur Sumatera Utara Menanggapinya

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Pengesahan Penetapan Tersangka Dugaan Curas
Komentar