Diduga Penerapan Pasal Dakwaan Keliru, Kuasa Hukum Toni Minta Keadilan
Kuasa hukum terdakwa Toni

Foto: Bany Nasution
Foto Sidang eksepsi terdakwa Toni di Pengadilan Negeri Medan
"Sehingga menjadi pertanyan besar, apa kaitannya berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dengan menyebarkan informasi yang dituju, untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat?" tanya Afandi.
Sambungnya, kemudian pada pasal 45 ayat 2 tersebut telah dijelaskan secara terang sebagaimana dimaksud dengan pasal 28 ayat 2.
"Sedangkan JPU menerepkan pasal 28 ayat 1, sehingga telah jelas dan terang terdapat kekeliruan JPU dalam menerapkan pasal terhadap terdakwa," ujarnya.
"Kami berharap dalam kasus ini, pihak hakim dapat memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Terdakwa Toni mengaku kasus ini terlalu dipaksakan oleh pihak terkait. Untuk itu, ia berharap bisa terbebas karena banyak kekeliruan dalam dakwaan.
"Sebagai rakyat indonesia yang berhak mendapatkan keadilan hukum yang sama, tapi pihak jaksa malah minta tunda seminggu untuk jawab eksepsi tersebut. Sungguh miris hukum dapat dibeli dan dibuat suka-suka untuk penguasa," ucapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Optimalkan Pemungutan Pajak dan Opsen, Pemkab Sergai Teken Kerja Sama dengan Pemprov Sumut

Demo MARGASU : Pj. Gubsu Tidak Netral Ajak Relawan IPDN Dukung Bobby, Aulia Rahman Jadi Tumbal

APH Telusuri Dugaan Korupsi Dana PON 2024 Aceh – Sumut : PJ Gubernur Sumatera Utara Menanggapinya

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Pengesahan Penetapan Tersangka Dugaan Curas
Komentar