Ketua DPRD Labuhanbatu Periode 2010-2015 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp5 Milyar, 5 Tersangka Ditahan dan 1 Meninggal
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH saat konferensi pers kasus dugaan korupsi Rp5 milyar Perjalanan Dinas Fiktif di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (22/11/2022).
AKP Rusdi memaparkan bahwa modus korupsi yang menjerat ke enam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggungjawaban Perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta menganti pertanggungjawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan lebih besar.
"Untuk kelengkapan pertangungjawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari Iman," paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Editor
:
Tags
AKP RusdiDPRD Kabupaten LabuhanbatuHukumKPKKabupaten LabuhanbatukapolriKorupsiPolres LabuhanbatuBulat co id
Berita Terkait
Terkait LHKPN, Imran Khaitami Minta Bawaslu Segera Keluarkan Keputusan
Terkait LHKPN, Saut Situmorang Dorong Bawaslu dan KPU Madina Tegas.
Masyarakat Madina Minta KPU Tegas, Jika Tak Penuhi Syarat Baiknya TMS-kan Saja.
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Komentar