Koruptor Dana Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Labuhanbatu Ditahan Polisi
Kasus Korupsi Dana Perjalanan Fiktif DPRD Labuhanbatu
Kelima tersangka Kasus Korupsi biaya dana Dana Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Labuhanbatu Diamankan Polisi
"Untuk kelengkapan pertangung jawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari I," paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana.
Rusdi menegaskan tersangka dijerat ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara, status berkasnya sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan rencana hari ini tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke JPU.
"Ancaman pidana 20 tahun penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana di serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU " jelas Rusdi.
(ER)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Setahun DPO, Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik Madina 2020 Ditangkap Usai Sholat Jumat
Dorong Poldasu Ungkap Kasus Korupsi Penerimaan PPPK, Andi Candra Nasution: Biarkan Proses Hukum Berjalan Sebagaimana Mestinya
Anggota DPRD Sumut Dicokok, Korupsi Proyek Jalan Rp26 Miliar
Buntut Naik Jet Pribadi, Kaesang Diminta Klarifikasi KPK soal Dugaan Gratifikasi
Komentar