Koruptor Dana Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Labuhanbatu Ditahan Polisi

Kasus Korupsi Dana Perjalanan Fiktif DPRD Labuhanbatu
- Selasa, 22 November 2022 21:27 WIB
Koruptor Dana Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Labuhanbatu Ditahan Polisi
Foto: Istimewa
Kelima tersangka Kasus Korupsi biaya dana Dana Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Labuhanbatu Diamankan Polisi
bulat.co.id -Polres Labuhanbatu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Enam tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.019.832.500,00 (Lima Miliar Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) tersebut telah ditahan.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi mengatakan, lima dari enam orang tersangka adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Satu orang lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia.

"Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013," terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK MH, dalam siaran pers, Selasa (22/11/2022).

Lebih lanjut Rusdi juga mengatakan bahwa para tersangka saat ini sudah ditahan. Satu tersangka ditahan pada tahun 2021 silam dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin, (14/11/2022).

"Para tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, I (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia pada Kamis, 30/06/2022)," ujarnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru