Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Petisah Medan

- Selasa, 22 November 2022 10:31 WIB
Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Petisah Medan
Istimewa
RY (30) diamankan Personel Satreskrim Polrestabes Medan setelah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pedagang di Pasar Petisah, Senin (21/11/2022).
bulat.co.id -Personel Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap pelaku pungutan liar (Pungli) berinisial RY (30) terhadap pedagang di Pasar Petisah, Senin (21/11/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, didampingi Kanit Pidsus AKP Arrya Nusa Hindrawan mengatakan pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Petisah sudah berjalan cukup lama.

"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Fathir.

"Pelaku kita tangkap untuk menjawab keresahan masyarakat yang berkaitan dengan praktek-praktek pungutan liar di Pasar Petisah," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir menyebutkan modus pelaku meminta uang Rp1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan.

"Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah," sebutnya.


Kasat Reskrim menyayangkan banyaknya korban pedagang yang tidak mau membuat laporan terhadap praktek pungutan liar di Pasar Petisah.

"Jadi pada kesempatan ini kami imbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan, karena Kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat," ucapnya.

Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktek-praktek seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut," jelasnya.

Kasat mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Terhadap pelaku kita lakukan penahanan", katanya.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru