Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Petisah Medan

Istimewa
RY (30) diamankan Personel Satreskrim Polrestabes Medan setelah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pedagang di Pasar Petisah, Senin (21/11/2022).
Kasat Reskrim menyayangkan banyaknya korban pedagang yang tidak mau membuat laporan terhadap praktek pungutan liar di Pasar Petisah.
"Jadi pada kesempatan ini kami imbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan, karena Kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat," ucapnya.
Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktek-praktek seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut," jelasnya.
Kasat mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Terhadap pelaku kita lakukan penahanan", katanya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Terkait Kutipan Dompeng Kotanopan 1,2 sd 1,3 Juta/Minggu, Jampi Sumut Minta Bid Propam Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Diduga Kapolsek Kotanopan Kutip 1,2 hingga 1,3 per Dompeng/Minggu.

MAPI Pusat dan Kejatisu Kolaborasi Cegah Pungli di Sumut

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Komentar