Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Petisah Medan

Istimewa
RY (30) diamankan Personel Satreskrim Polrestabes Medan setelah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pedagang di Pasar Petisah, Senin (21/11/2022).
bulat.co.id -Personel Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap pelaku pungutan liar (Pungli) berinisial RY (30) terhadap pedagang di Pasar Petisah, Senin (21/11/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, didampingi Kanit Pidsus AKP Arrya Nusa Hindrawan mengatakan pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Petisah sudah berjalan cukup lama.
"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Fathir.
"Pelaku kita tangkap untuk menjawab keresahan masyarakat yang berkaitan dengan praktek-praktek pungutan liar di Pasar Petisah," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir menyebutkan modus pelaku meminta uang Rp1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan.
"Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah," sebutnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Terkait Kutipan Dompeng Kotanopan 1,2 sd 1,3 Juta/Minggu, Jampi Sumut Minta Bid Propam Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Diduga Kapolsek Kotanopan Kutip 1,2 hingga 1,3 per Dompeng/Minggu.

MAPI Pusat dan Kejatisu Kolaborasi Cegah Pungli di Sumut

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Komentar