Ternyata Ini Motif RS Mau Kuliti Allah, Pengakuannya Buat Geleng Kepala

- Minggu, 13 November 2022 17:09 WIB
Ternyata Ini Motif RS Mau Kuliti Allah, Pengakuannya Buat Geleng Kepala
Pelaku penistaan agama dalam konten YouTube berinisial RS saat di gelandang petugas di Polrestabes Medan - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Pelaku penista agama, RS (34) yang sebelumnya dengan sengaja membuat konten dalam akun YouTube Anak Batak dan melakukan penistaan agama dengan melontarkan kata-kata tidak senonoh kepada Allah, ternyata demi popularitas dan dongkrak subscriber.

Advertisement

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa. 

Baca Juga:

"Dia membuat konten itu agar penontonnya banyak. Jadi dengan banyak itu, pendapatannya di You Tube bertambah," ucapnya di Makopolrestabes Medan, Minggu (13/11/2022).

Ia katakan, saat ini akun bernama "Anak Batak" sudah tidak bisa diakses alias di blok agar tak membuat keonaran dan meresahkan masyarakat.

"Kami akan menindak secara profesional dalam kasus ini, agar tak terulang kembali," tambah mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.

Senada diutarakan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. Ia katakan, untuk proses penanganan RS akan ditangani secara profesional sampai di pengadilan.

"Ke depan, tetap melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dan melengkapi berkas perkara," tambahnya.

Sebelumnya, tim siber melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel. Personel menemukan hasil yang diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun You Tube Anak Batak.

Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun. Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(ban)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru