Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah
Redaksi - Selasa, 29 April 2025 20:05 WIB

bulat.co.id - Labuhanbatu | Mantan oknum Kades (kepala desa) Bandar Kumbul, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu, TH (46) dan bendaharanya, LM (28) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Senin (28/04/2025).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Bandar Kumbul tahun anggaran 2018-2022 sebesar 1,6 milyar rupiah berdasarkan hasil audit tim Inspektorat Kabupaten
Labuhanbatu.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Bandar Kumbul tahun 2018 sampai 2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat. Penyelidikan dimulai awal Agustus 2024," sebut Memed.Dan penetapan tersangka keduanya, lanjut Memed, berdasarkan bahan keterangan dan alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu.
"Penyidik kemudian memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kantor Kepala Desa Bandar Kumbul untuk mencari alat-alat bukti", jelasnya.Setelah tim penyidik mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, tambahnya, penyidik kemudian meningkatkan penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Nomor: Print-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
"Hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, penyidik memperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan TH pada saat menjabat Kades bersama LM selaku bendahara dalam mengelola keuangan desa yang bersumber dari dana desa tahun 2018 sampai 2022, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.Berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, jelas Memed, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 1,6 milyar.
Sementara Kasi Pidsus, Sabri Fitriansyah Marbun SH menambahkan, kedua tersangka TH dan LM dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang RI nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. "Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya.Guna menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan untuk mempercepat proses penuntutan. Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lapas kelas IIA Rantauprapat. (Ucok Sitorus)
Baca Juga:Kajari Labuhanbatu Dr. Marlambson Carel Williams, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH. didampingi Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun SH mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan proses penyelidikan sejak Agustus 2024.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Tokoh Pemuda Labuhanbatu Harapkan Mtq ke 54 Kabupaten Labuhanbatu Berjalan Baik

Bawa 101 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus Satnarkoba polres Labuhanbatu

Hadiri Musrenbang RKPD, Ini Harapan Deni Hendra Sitepu Kepada Instansi Terkait

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
Komentar