Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu
bulat.co.id - Labuhanbatu | Personel Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (24) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/4) pukul 10.00 WIB di sebuah pondok di tengah perkebunan kelapa sawit di Lingkungan Bina Insan, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sebelumnya melakukan aksi protes terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Aksi warga berupa pemasangan spanduk terjadi pada Sabtu (12/4) pukul 17.30 WIB.
Baca Juga:
- Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu
- Bupati Labuhanbatu Buka Carnaval di Eks Pasar Baru Rantauprapat Tuai Respons Warganet
- Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan
Berdasarkan informasi tersebut, Danunit Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Mahyudin Siregar SH memerintahkan lima personel untuk melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan tidak jauh dari tempat kejadian.
Dari hasil interogasi singkat, pelaku yang diketahui warga Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, mengaku sedang menunggu pembeli sabu-sabu yang ia edarkan. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2 gram brutto, uang tunai Rp458.000, satu unit HP merk Oppo, dua alat hisap (bong), satu buah timbangan digital, dan dua buah mancis.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitasnya sebagai pengedar sabu selama kurang lebih empat bulan. Ia juga menyebut mendapat pasokan dari seorang pria berinisial UK. Diketahui pula, AH merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya menjalani hukuman selama dua tahun dan bebas pada tahun 2022.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB untuk pemeriksaan lanjutan, dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Buka Carnaval di Eks Pasar Baru Rantauprapat Tuai Respons Warganet

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini
