Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Teguh Adi Putra - Minggu, 13 April 2025 12:50 WIB
Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini
Istimewa
Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya Edi Syahputra Ritonga
bulat.co.id- Labuhanbatu |Lebih empat bulan pasca penggeledahan yang dilakukan di kantor desa Bandar Kumbul dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Labuhanbatu, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu belum mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.

Minimnya informasi resmi dari Kejari Labuhanbatu memunculkan pertanyaan tentang keseriusan aparat dalam mengusut setiap kasus. Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penanganan perkara. Masyarakat menanti kejelasan serta langkah konkret dari Kejari Labuhanbatu dalam mengungkap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Advertisement

Senyap nya informasi perkembangan kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya Edi Syahputra Ritonga.

Baca Juga:

Kepada wartawan Minggu (13/4/25), Edi mengatakan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik, seharusnya pihak Kejari Labuhanbatu memberikan pembaruan perkembangan terkait kasus tersebut.

"Jika memang yang disita sebanyak 400 surat dan dokumen tidak memenuhi syarat, Kejari Labuhanbatu seharusnya memberikan pembaruan kepada publik terkait perkembangan kasus. Begitu pula jika memang telah memenuhi unsur, agar tidak menjadi pertanyaan publik," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses hasil penggeledahan, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga dan tidak melahirkan asumsi liar praduga pihak Kejari Labuhanbatu kongkalikong dengan pihak terduga.

Edi juga menegaskan bahwa ia tidak sepakat dengan segala bentuk korupsi ataupun penyalahgunaan jabatan yang dapat merusak tatanan pemerintahan Desa dan kepercayaan publik. Menurutnya, setiap pihak yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban.

"Jika terbukti adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Bandar kumbul tahun anggaran 2018-2022, semua pihak yang terkait harus diproses secara hukum. Hal ini penting untuk menegakkan keadilan, memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di kemudian hari," tegasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru