Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Ven Darung - Minggu, 30 Maret 2025 09:41 WIB
Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam
Ven Darung
Kebun milik Haji Akbar terkikis, sejumlah tanaman hancur akibat meluapnya air yang diakibatkan berubahnya aliran sungai oleh PT. Logam Bumi Sentosa
bulat.co.id, Labuan Bajo -Operasi tambang galian c yang dilakukan oleh PT Logam Bumi Sentosa [LBS] milik Jimy Lasmono yang beroperasi di Ra'ong, desa Golo Mori kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat sejak 2020 lalu menuai protes warga.

Aksi protes itu dilayangkan Sainal, melalui media sejak tahun lalu.

Advertisement

Protes itu bermula ketika Sainal yang juga petani sayur di sekitar lokasi galian merasa dirugikan akibat pengerukan yang dilakukan oleh PT. LBS.

Baca Juga:

Sainal menyebut, PT LBS telah merubah aliran sungai yang menyebabkan air naik hingga membanjiri lahan warga.

Kata Sainal, sebelum PT milik Jimmy Lasmono itu beroperasi, ada kesepakatan yang harus dilakukan.

Kesepakatan itu berupa beberapa butir permintaan warga yang harus diamini oleh Jimmy Lasmono.

Beberapa kesepakatan itu adalah PT. LBS tidak diperbolehkan mengeruk dua meter ke bibir kali atau ke tebing, Mengerjakan jalan Rabat Beton dan beberapa buah deker.

Sebagai timbal balik, warga Ra'ong membubuhi tanda tangan kesedian yang juga menjadi syarat utama bagi Jimmy Lasmono mengurus izin operasi.

Namun, tak menunggu izin keluar, Lasmono mengerahkan alat beratnya untuk memulai operasi.

Bagi Lasmono, surat kesedian dari warga Ra'ong menjadi tameng untuk beroperasi.

Warga yang tidak memahami arti dan prosedur perizinan, tak pernah menghiraukan operasinya alat berat milik Lasmono.

Warga hanya menunggu Lasmono memenuhi janjinya membangun jalan rabat beton dan beberapa buah deker.

Warga kesal, Lasmono tak membangun jalan dengan rabat beton, akhirnya, jalan yang dibangun hanya berusia seumur jagung. Apalagi kata Sainal, jalan itu sering dilalui oleh mobil distribusi material.

Selain dirugikan karena aktivitas galian, warga Ra'ong juga kesal karena aktivitas Crusher [alat pemecah batu] yang dekat dengan pemukiman dan lahan pertanian warga.

Crusher ini, kata Sainal tidak dibicarakan ketika Jimy Lasmono meminta izin operasi kepada warga.

Warga mengaku kaget ketika Jimy Lasmono mengoperasikan Crusher.

Sainal geram akibat debu dari Crusher yang merusak tanaman petani.

Menurut Sainal, Jimy Lasmono tak mengantongi izin galian. Lasmono kata Sainal hanya mengantongi izin Crusher dari pemerintah.

"Saya dan beberapa masyarakat yang memiliki lahan di sekitar kuari mengeluh karena tanaman sayur kami terlihat tidak sehat dan segar, diakibatkan debu batu dari kuari tersebut," ungkapnya.

Kata Sainal, sekitar 30 pemilik lahan sayur tidak mengizinkan kuari tersebut ditempatkan di sekitar area perkebunan.

"Sekitar 30 an orang pemilik lahan sayur di sekitar lokasi Crusher yang mengeluh bahkan khawatir akan adanya dampak besar bagi kesehatan masyarakat yang akan terjadi kedepannya. Selain itu, sayur yang kami tanam ini tidak hanya untuk kebutuhan rumah tangga tetapi untuk dijual. Kami takut sayur yang terkena abu itu tidak ada yang beli karena teksturnya yang tidak bagus dan mengancam kesehatan bagi konsumen," jelas Sainal.

Setelah melakukan protes melalui media, pada Kamis, 27 Maret kemarin, Sainal dipanggil oleh Tim Tindak Pidana Tertentu [Tipidter] Polres Manggarai Barat untuk dimintai klarifikasi terkait pernyataannya di media.

Sainal mengaku bingung karena ia tidak mengetahui siapa pelapor dari kasus tersebut. Sementara itu, Lasmono ikut diseret sebagai terlapor.

Saat diwawancara bulat.co.id pada Kamis, 27 Maret, Sainal mengatakan ia dipanggil untuk dimintai keterangan soal perusahaan milik Jimy Lasmono berizin atau tidak.

"Saya nenjelaskan [kepada penyidik] bahwa saya mengonfirmasi pertemuan baba Jimy dengan warga di rumah Haji Habid, dimana saat itu, warga menanyakan terkait izinannya. Baba Jimy menjawab, izinannya masih dalam proses. Sehingga, pada saat saya ditanya [oleh penyidik], saya menjawab, tidak ada izinan," jelas Sainal.

Sainal menegaskan bahwa kalau masih dalam proses, itu artinya tidak ada izinan.

Harusnya, kata Sainal, PT. Logam Bumi Sentosa bisa beroperasi apabila ia telah mengantongi izin.

Penyidik juga bertanya soal siapa warga yang merasa dirugikan.

"Saya juga menjelaskan bahwa baba Jimy merubah aliran sungai. Ia membuat aliran ke kali Wae Lambos berbentuk selokan. Tetapi, waktu hujan, debit air meningkat sehingga air meluap ke perkebunan warga. Tadi, mereka [penyidik] juga bilang karena kondisi alam," jelas Sainal.

Namun, kata Sainal, sebelum perusahaan milik Lasmono itu merubah aliran sungai, air sebesar apapun tidak pernah meluap ke perkebunan warga.

Sainal membantah tuduhan penyidik soal meluapnya air ke perkebunan warga sebagai bencana alam. Ia sangat yakin bahwa hal itu terjadi karena ulah perusahaan Lasmono yang telah merubah aliran sungai.

Kata Sainal, Lasmono mulai merubah aliran sungai itu sejak tahun 2022 lalu.

Aktivitas tambang galian c milik Lasmono ini mendapat kecaman keras dari anggota DPRD Manggarai Barat, Inocentius Peni.

Ino, sapaan akrab anggota DPRD Partai PAN itu menyoroti proses izin operasinya tambang galian c milik Jimy Lasmono.

"Penambangan galian c tanpa izin, kalau ada kesepakatan di bawah tangan antara para pihak, itu sangat tidak dibenarkan," ungkapnya.

Ino bahkan mengutuk keras praktik praktik yang merugikan lingkungan.

"Sebagai wakil rakyat, kami menolak keras, mengutuk keras praktik praktik seperti itu yang cenderung merusak lingkungan, merusak ekosistem, pertanian dan sebagainya," tegasnya.

Sementara itu, Jimy Lasmono tidak terkonfirmasi. Sejumlah pertanyaan bulat.co.id tidak direspon Lasmono.

Mendesak Polres Manggarai Barat Hentikan Aktivitas Tambang

Warga Ra'ong meminta Polres Manggarai Barat menghentikan dan mendalami proses perizinan PT. Logam Bumi Sentosa.

Warga juga meminta agar perusahaan milik Lasmono itu membayar kerugian yang dialami oleh para petani. Serta melakukan normalisasi kali.

Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru