Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

Ven Darung - Selasa, 25 Maret 2025 19:20 WIB
Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun
GT, Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Manggarai Barat terancam hukuman penjara 15 tahun

bulat.co.id, Labuan Bajo -Sukriadin telah melaporkan kasus Penikaman terhadap adiknya, B [38] ke Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/11/2025 / SPKT/ Polres Manggarai Barat / Polda NTT pada Senin, 24 Maret 2025.

Advertisement

GT [26], tersangka pembunuhan sebelumnya telah menyerahkan diri ke Tim Unit Buser Polres Manggarai Baratbeberapa jam setelah peristiwa pembunuhan berlangsung.

Baca Juga:

Penyidik Polres Manggarai Barat telah melakukan Tindakan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/27/1/Res. 1.6/2025/Sat Reskrim, tanggal 24 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP. Lutfhi Darmawan Aditya, S.T.K.,S.I.K.,M.H. dalam keterangan pers nya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan tersangka GT.

Tim Penyidik juga telah melakukan Visum et Repertum bagian luar tubuh dari korban B, sebelum jenazahnya dibawa ke kampung Nanga Kantor untuk dimakamkan.

"Dari Proses Penyidikan diperoleh Fakta-fakta dan alat bukti yang cukup antara lain, bahwa benar pada pukul 23.10 Wita telah terjadi keributan di depan rumah GT (26) dan pihak-pihak terkait masih didalami," jelas Kasat Reskrim dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Selasa, [25/3] siang.

Dia juga menjelaskan bahwa Bahwa GT (26) dengan sengaja membawa sebilah pisau pada saat keluar bersama istri untuk membeli makan.

"Bahwa GT menikam korban B karena merasa tidak terima diteriaki oleh orang-orang yang sedang berdiri bersama-sama dengan korban B teriakan yang dimaksud adalah "Ini dia juga satu", lanjutnya.

GT menikam korban B pada bagian pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban B meninggal dunia. Korban pada saat tiba dirumah sakit telah meninggal dunia.

"Berdasarkan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Surat, Barang bukti dan Petunjuk, terhadap Tersangka GT dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat itu.

Namun, pihaknya belum bisa mengungkapkan motif pembunuhan tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan tindak lanjut, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum [JPU], Melaksanakan Rekon, Mengirimkan Berkas Perkara [Tahap 1].


Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru