Mangrove Dibabat Hingga Laut Dipagar, Mawatu Resort Menolak Bertemu Wartawan

Pasir itu dikeruk kemudian dijual ke Mawatu Resort untuk keperluan reklamasi pantai. Para penambang mengakui bahwa harga per kubik dari penjualan pasir tersebut adalah Rp. 250 ribu.
Para penambang yang diamankan Lanal Labuan Bajo di lokasi telah dilepaskan.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun Jurnalis Media ini dari para penambang, mereka mendapatkan informasi reklamasi pantai hotel Mawatu itu dari Abi Salim, salah satu warga desa Tanjung Boleng yang berdomisili di Golo Koe Labuan Bajo.
Abdulah, salah satu penambang yang ditemui jurnalis media ini di rumahnya di desa Tanjung Boleng, mengatakan bahwa pasir yang mereka angkut ditampung di satu lokasi.
Mereka juga mengakui melihat batu batu besar yang tersusun rapi seperti pagar.
Untuk memastikan keterangan dari para penambang, Jurnalis media ini mendatangi lokasi reklamasi Mawatu Resort.
Mawatu Resort telah memagari laut sekitar 100 meter ke dalam dari bibir pantai dengan menggunakan batu batu besar.
Sementara itu, pasir yang diperoleh dari para penambang ilegal masih menumpuk di satu tempat.
Tak jauh dari pagar laut tersebut, ribuan pohon mangrove dibabat habis. Tumpukan material mulai terisi, dan persis di tempat yang sama, sebuah bangunan akan dibangun.
Para pekerja yang ditanya oleh Jurnalis media ini enggan memberi komentar.
Jurnalis media ini mencoba mengkonfirmasi pihak hotel. Namun, sekuriti yang berjaga mengatakan pihak Mawatu tidak ada di lokasi. Ia tidak memberikan jawaban saat ditanya siapa pemilik Mawatu.
Jurnalis media ini meminta bertemu dengan penanggung jawab proyek, namum tidak diizinkan. Sekuriti berdalih tidak mengetahui penanggungjawab proyek reklamasi tersebut.
Sementara itu, Rianto, orang Mawatu yang disebut oleh para penambang bertugas mencatat jumlah [kubik] pasir yang dijual oleh para penambang, keluar dari area proyek dengan menggunakan sepeda motor.
Para pekerja memastikan bahwa, orang tersebut adalah Rianto.

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Usai Libur Lebaran, Program Makanan Bergizi Gratis Kembali Disalurkan di Sekolah-Sekolah Kota Langsa
