Penambang Pasir Laut Ilegal untuk Reklamasi Pantai Hotel Mawatu Dilepas Lanal Labuan Bajo

Ven Darung - Senin, 17 Februari 2025 15:31 WIB
Penambang Pasir Laut Ilegal untuk Reklamasi Pantai Hotel Mawatu Dilepas Lanal Labuan Bajo
Istimewa
Sisa sisa tumpukan pasir hasil tambang para nelayan.
bulat.co.id- Labuan Bajo |Lanal Labuan Bajo menangkap sejumlah penambang pasir laut ilegal di Rangko, desa Tanjung Boleng kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat pada Senin [10/2], malam saat para penambang itu tengah beraksi.

Para penambang itu beraksi pada malam hari. Kata seorang warga yang pernah memergoki aksi mereka, hal itu dilakukan karena takut ketahuan oleh aparat.

Advertisement

Kasus ini diungkap ke publik setelah tim intelijen dari Lanal Labuan Bajo mendapat informasi soal adanya dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di perairan Pantai Mawatu.

Baca Juga:

Aktivitas penambangan pasir laut ilegal ini digagalkan oleh tim Patroli Keamanan Laut Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo pada Senin (10/02).

Pada saat patroli di sektor Pantai Rangko, tim patroli mendapati sejumlah kapal nelayan tradisional kecil (berukuran di bawah 7 GT) yang bergerak secara beriringan menuju lokasi pengambilan pasir laut. Pasir yang diambil dari pesisir Pantai Rangko Kecil ini diduga digunakan untuk reklamasi pesisir Pantai Mawatu Resort.

"Penangkapan terhadap beberapa nelayan Desa Rangko yang melaksanakan penambangan pasir laut secara ilegal dengan menggunakan kapal nelayan tradisional kecil, yang akan digunakan untuk keperluan reklamasi pesisir Pantai Mawatu Resort," ujar Komandan Lanal (Danlanl) Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, Selasa (11/02) malam.

Menurut Danlanal Labuan Bajo, dalam operasi tersebut, tim patroli menghalau kapal yang mengangkut pasir laut dan mengamankan empat kapal nelayan dari desa Tanjung Boleng . Masing-masing kapal membawa sekitar 2 meter kubik pasir laut, dengan total muatan sebanyak 8 meter kubik.

"Benar pasir laut yang dibawa kapal nelayan Desa Rangko berasal dari pesisir Pantai Desa Rangko dengan Koordinat 8°27'42.3″S 119°55'44.6″E. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diperkirakan sekitar 2.000 meter kubik pasir telah diangkut dan digunakan dalam proyek reklamasi tersebut," ungkap Letkol (P) Iwan.

"Diperkirakan, kerugian negara akibat penambangan pasir laut ilegal ini mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1,8 miliar," lanjutnya.

Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Labuan Bajo, sebagai instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku.

Pihak Lanal Labuan Bajo menegaskan bahwa kegiatan eksploitasi sumber daya laut secara ilegal akan terus diawasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara.

Namun, setelah diamankan beberapa malam, para penambang itu dibebaskan. .

Sementara itu, Abdul, salah satu penambang yang ditemui jurnalis media ini di rumahnya di Rangko, membantah keterangan Dan Lanal Labuan Bajo.

Kata Abdul, dirinya dan rekan rekanya hanya diberi upah Rp. 250 ribu per kubik.

"Gimana sampai 1, 8 M [miliar] pak. Kita aja baru operasi 1 minggu dan itu pun tidak tiap hari," ujar Abdulah.

Abdul menerangkan bahwa 13 penambang yang diamankan oleh Lanal Labuan Bajo telah dilepaskan.

"Mereka udah bebas pak. Tidak tahu kenapa mereka bebas silahkan tanya langsung ke pak Ateng," ujarnya.

Ateng adalah salah satu penambang yang dekat dengan Sarifudin, orang yang disebut selalu berhubungan dengan Abi Salim.

Abdul juga menepis tuduhan Lanal Labuan Bajo soal dirinya dan rekan rekanya sebagai penambang ilegal.

Kata dia, mereka adalah para nelayan yang hari harinya hanya bisa menangkap kepiting dan memancing ikan.

Pekerjaan menambang pasir itu, kata Abdul dilakukan setelah ada permintaan dari hotel Mawatu.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya ikut dalam kegiatan penambangan itu karena diajak oleh warga yang lain.

Dikatakan Abdul, orang yang memberikan informasi penambangan itu bermula dari Abi Salim. Menurut Abdul, Abi Salim merupakan pihak yang punya relasi dengan hotel Mawatu.

Sementara itu, jelas Abdul, yang mengurus pencatatan penambangan adalah Rinto. "Bahwa yang menerima catatan registrasi penjualan pasir ke Mawatu Resort untuk Reklamasi pantai itu bernama Rinto. Rinto yang terima di Mawatu dia yang catat," jelasnya.

Abdul juga mengungkapkan bahwa, usai dilepas oleh Lanal Labuan Bajo para nelayan tradisional ini langsung diarahkan untuk berkumpul di rumah Abi Salim di Golo Koe.

"Semua [para penambang] udah di Labuan Bajo pak. Mereka kumpul di rumah Abi Salim di Golo Koe. Bapak silahkan ke sana langsung," lanjut Abdul.

Untuk mendapatkan informasi alasan di balik pelepasan para penambang itu, Jurnalis media ini mendatangi rumah Abi Salim di Golo Koe Labuan Bajo.

Namun, jauh sebelum Jurnalis tiba di rumah Abi Salim, ia telah meninggalkan rumah.

Jurnalis media ini meminta kontak Abi Salim melalui istrinya, namun nomor kontak yang diberikan tidak bisa dihubungi.

Sementara itu, Lanal Labuan Bajo dalam keterangan persnya yang pertama, menyebut secara gamblang tujuan pasir itu ditambang untuk reklamasi pantai hotel Mawatu. Namun, dalam siaran persnya yang kedua, Lanal Labuan Bajo tidak menyebutkan nama hotel Mawatu.

Jurnalis media ini mencoba mendatangi kantor Lanal Labuan Bajo untuk meminta penjelasan terkait kerugian negara akibat penambangan pasir ilegal tersebut dan alasan di balik pelepasan sejumlah penambang tersebut.

Namun, Dan Lanal Labuan Bajo dikonfirmasi sedang keluar. Jurnalis juga mencoba meminta kontak Dan Lanal Labuan Bajo, namun tidak diberikan.

Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru