Sudah Berganti Tahun Anggaran, Pembangunan Jembatan di Desa Pematang Tahun 2024 Tak Kunjung Selesai
Kuat dugaan proyek yang dianggarkan melalui anggaran dana desa tahun 2024 ini sudah dicairkan 100 %, mengingat tahun anggaran 2024 sudah berakhir. Hal itu menimbulkan tanda tanya terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang sudah lewat tahun anggaran.
Pada Selasa, 21 Januari 2025, Kondisi bangunan tersebut tampak masih belum rampung dikerjakan dan ditaksir baru selesai sekitar ± 80%.
Baca Juga:
Dilokasi bangunan itu, tidak terlihat papan informasi sehingga tidak diketahui berapa dana yang digelontorkan untuk membangun jembatan tersebut.
Pengerjaan proyek ini pun kuat dugaan asal jadi, sebab, kualitasnya terkesan buruk karena dikerjakan dengan terburu-buru mengingat waktu yang sudah melewati tahun anggaran 2024.
Salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasi mengatakan, "bangunan jembatan itu masih tahap pengerjaan dan belum selesai, kami tidak tau sumber dananya dari mana pak dan berapa dananya kami juga tidak tau."
Kepala Desa Pematang, Pikir Pohan, saat dikonfirmasi, Kamis 24 Januari 2025 melalui pesan whatsapp, hingga kini, belum memberi keterangan serta penjelasan apapun terkait bangunan tersebut.
Bila merujuk aturan yang berlaku, seluruh kegiatan harus telah selesai sebelum tahun anggaran berakhir. Hal itu diatur sebagaimana dalam Permendagri No 20 tahun 2018, pada pasal 70 disebutkan, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Dalam Pasal 71 disebutkan juga laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.
Dengan demikian, Pikir Pohan selaku Kepala Desa dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menabrak regulasi dan ketentuan. (PS/Tim)