Sebanyak 701 Butir Pil Ekstasi Ditemukan di Tempat Hiburan Malam Rantauprapat
Dalam penangkapan tersebut, tiga orang pelaku turut diamankan, yakni RHP (55), AW (19) dan YFT (34).
Baca Juga:
Dari lokasi, tim menemukan barang bukti berupa 701 butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp2.792.000, pembukuan penjualan narkoba, dan dua unit ponsel merk Oppo.
Pada pukul 03.50 WIB, salah satu pelaku, RHP tertangkap tangan hendak menyerahkan pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Setelah diinterogasi singkat, RHP mengungkapkan bahwa pil ekstasi disimpan di ruang karaoke nomor 4. Pemeriksaan di ruangan tersebut mengungkapkan keberadaan 701 butir pil ekstasi.
Diduga pemilik KTV Sky High mengetahui aktivitas peredaran narkoba di tempat usahanya. Hal ini diperkuat dengan keberadaan ruangan khusus yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Selain itu, pemilik KTV disebut juga memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat yang diduga dimanfaatkan untuk melancarkan bisnis ilegalnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Makodim 0209/Labuhanbatu untuk pemeriksaan awal dan akan diserahkan ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.