Kejari Binjai Tangkap Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirtasari
RS ditahan diduga karena tidak kooperatif. "Tersangka ini seharusnya dipanggil Senin (9/12/2024), tapi menurut lawyer (pengacara), gak bisa datang karena sakit. Namun tidak ada menunjukkan surat keterangan sakit," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing didampingi Kasi Pidsus, Uli Artha Sitanggang, Selasa (10/12/2024) malam.
"Saat didalami penyidik, tersangka bawa motor. Hal itu tidak sesuai dan kemudian ditangkap, lalu dibawa ke kantor," sambung mantan Kacabjari Pangkalanbrandan tersebut.
Baca Juga:
RS ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Rabu (13/11/2024) kemarin. "Alasan penahanan, alasan subjektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana korupsi," beber Noprianto.
RS merupakan seorang rekanan penyedia barang dan jasa di PDAM Tirtasari Binjai dengan jabatan sebagai Direktur CV Taufan. "Kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp952.402.563," bebernya.
Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan sehat.
Noprianto menambahkan, penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. "Untuk saat ini yang ditetapkan tersangka 2 orang, dan 1 orang masih dalam keadaan sakit," katanya.
"Tidak menutup kemungkinan setelah kami nanti tim mendalami perkara ini, akan ada tersangka baru. Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, kami berkomitmen memberantas korupsi di Kota Binjai, sebagaimana amanat Jaksa Agung," pungkasnya.