Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, Senin (11/11/2024). "Pelaku yang diamankan yakni S alias I (37), dan S alias Da (30), keduanya warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh," kata Hadi Wahyudi.
Lanjut, tambah Hadi Wahyudi, penangkapan ini berawal saat Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Medan. "Personil Direktorat Narkoba Polda Sumut pun melakukan penyelidikan dan investigasi. Berdasarkan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja dan tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk melakukan monitoring TKP," jelas Hadi Wahyudi.
Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilokasi, sambung Hadi Wahyudi, personil Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut melihat ciri-ciri kendaraan yang mencurigakan sedang melintas di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. "Personil dengan gerak cepat langsung melakukan pengejaran," tegas Hadi Wahyudi.
Pada saat mobil yang di kendarai pelaku di berhentikan Timsus, terang Hadi Wahyudi, kedua pelaku melawan lalu personil Timsus mengambil tindakan dengan menembak ban mobil. Begitu laju mobil terhenti, Hadi Wahyudi menuturkan, personil pun mengamankan kedua pelaku, S alias I dan S alias DA, dari dalam mobil.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil, personil menemukan 11 karung berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil. Ganja ini rencananya akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Personil saat ini sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mendalami jaringan lainnya," ungkapnya.