Satroni Rumah Kosong, Indrayani Pasaribu Alias Gandek Diciduk Polsek Delitua

Pelaku, Indrayani Pasaribu Alias Gandek saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Delitua.
bulat.co.id -Pelarian pelaku pencurian rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya, Indrayani Pasaribu Alias Gandek (45), warga Jalan Suka Tirta, Kecamatan Medan Johor, terhenti sudah, Kamis (31/10/2024). Pelaku, Indrayani Pasaribu Alias Gandek diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua, setelah dua bulan buron.
Informasi yang diperoleh awak media ini, kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu (03/08/2024). Saat itu, korban Stevenson (50), warga Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Manggis I, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, yang sedang berada di Malaysia, membawa anaknya untuk berobat dihubungi temannya, Jhoni. Temannya itu, Jhoni memberitahukan pintu rumahnya telah terbuka.
Baca Juga:
Mendengar kejadian itu, korban lalu menghubungi Hafis, Kepala Lingkungan (Kepling) Titi Kuning. Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Delitua. Menerima informasi tersebut, personil kepolisian Polsek Delitua kemudian turun ke lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan olah TKP di lokasi kediaman korban.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Bawa Kabur Sepeda Motor, Bayu Lubis Langsung Diciduk Polsek Delitua Dirumahnya

Embat Sepeda Motor dan Hp, Polsek Delitua Ciduk Pelaku dan Penadah

Embat Sepeda Motor, Satu Dari Tiga Pelaku Diamankan Polsek Delitua

Viral Begal Baru Beraksi Diamankan Masyarakat, Polsek Delitua Tak Berikan Komentar

Bongkar Rumah... Dua Kawanan Maling Nginap di Hotel Prodeo, Satu Lagi DPO

Coba Bunuh Diri Pakai Pisau, Polsek Delitua Gagalkan Langsung Aksi Karyawan Toko
Komentar