Jaksa eksekusi mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu atas kasus korupsi sebesar Rp1,3 miliar

Redaksi - Rabu, 30 Oktober 2024 11:00 WIB
Jaksa eksekusi mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu atas kasus korupsi sebesar Rp1,3 miliar
bulat.co.id -Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian dalam kasus korupsi dana persediaan sekretariat daerah tahun anggaran 2017.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Wiliams, menyatakan bahwa Yusuf dieksekusi setelah memperoleh putusan dari Mahkamah Agung nomor 5893 K/Pud.Sus/2024. Dia terbukti secara sah melakukan korupsi bersama Elida Rahmayanti, bendahara, dengan kerugian negara mencapai Rp. 1.347.304.255.

Baca Juga:



Yusuf dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Hukuman yang dijatuhkan padanya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, yang bisa diganti dengan 3 bulan kurungan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ditangkap di sebuah warung kopi di Kampung Baru, Rantau Utara, Yusuf Siagian diamankan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus," ungkap Dr. Carel seperti dilansir Antara.

Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menambahkan bahwa Yusuf menunjukkan kerjasama yang memadai selama proses penjemputan dan bersedia untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim Jaksa.

Setelah dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat, Yusuf langsung dibawa ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani masa hukumannya.

"Pada bulan Pebruari 2024, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Yusuf Siagian dengan hukuman 5 tahun penjara, namun pada 1 Maret 2024, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan memutuskan untuk membebaskannya dari tuntutan kasus korupsi dana persediaan sekretariat daerah tahun 2017 Kabupaten Labuhanbatu."




,"

Halaman :
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru