Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU
Redaksi - Selasa, 29 Oktober 2024 19:30 WIB
bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.
"Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana," kata Adre W Ginting.
Baca Juga:
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Rangkaian Wacana Gelar UKW, SMSI Labuhanbatu Raya Audiensi ke PN Rantauprapat
Pilihan KBPP Polri Resor Medan untuk Cagubsu dan Walikota Medan di Pilkada 2024 Bukan Seperti Ini....
Edarkan Kokain di Sumut, Dua Wanita Langsung Diciduk Polda Sumut
Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih
Kapolrestabes Medan Berikan Penghargaan Personel Berprestasi, TNI dan Masyarakat
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemenkumham Babel 2024 Dimulai Hari Ini
Komentar